KOTA MOJOKERTO – Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil amankan pelaku Penipuan dan penggelapan yang dilakukan DR mantan karyawan PT Ajinomoto dengan puluhan korban dan kerugian ratusan juta.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memimpin Konferensi pers Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan didampingi Kasat Reskrim AKP Hari, Kasi Humas IPTU MK Umam, Kasi Propam IPDA Yuda di Aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (16/02/2022) Siang.
“Selamat siang rekan-rekan kita akan memberikan informasi tentang penangkapan terhadap saudari DR oleh satreskrim Polresta Mojokerto terkait dengan kasus Penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan salah satu korban pada tanggal 14 Januari 2022, dan sementara kita sudah menerima 3 laporan polisi dari 3 korban yang berbeda”, Sambut AKBP Rofiq
Wanita Cantik DR ini meyakinkan korbannya bisa menjadikan karyawan tetap di PT. AJINOMOTO INDONESIA dengan memberikan syarat ketentuan yang harus dipenuhi korbannya.
Modus operandi yang dilakukan oleh, “saudari DR yaitu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di PT. AJINOMOTO INDONESIA, dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp. 20.000.000 - Rp. 45.000.000, ” Terang Kapolresta Mojokerto.
Kasus yang menjerat DR asal Mojokerto dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dirumah tahanan negara Polres Mojokerto. “Saat ini status saudara DR sudah tersangka dan ditahan dirumah tahanan negara Polresta Mojokerto selanjutnya akan kita kembangkan dan bagimasyarakat yang mungkin pernah mendapatkan janji dan pernah ada hubungan transaksi dengan saudara DR bisa membantu kelancaran proses penyidikan dengan berkomunikasi kepada penyidik, ”
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Penyidik sudah mengamankan Barang Bukti dari Korban meliputi 13 (tiga belas) Kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT. AJINOMOTO INDONESIA, 1 (satu) bendel Rekening Koran masing – masing korban, Screenshot percakapan lewat Whatsapp antara korban dan pelaku.
Sedangkan Barang bukti yang disita dari pelaku DR, 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0500509333 an.DR, 1 (satu) bendel Rekening Koran Tahapan BCA dengan nomor rekening 0500509333 an. DR mulai bulan Januari 2021 s/d bulan Februari 2022, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan 1 lembar STNK, 1 unit Mobil Honda Brio Satya Nopol. S-1617-ZI Tahun 2018 warna Putih beserta Kunci kontaknya dengan 1 lembar STNK Mobil. (MK/JON)